MAKSIAT HATI
Diantara maksiat hati ialah :
1. Ria dengan amal kebaikan,
yaitu beramal kebaikan agar mendapat pujian dari manusia. Ria dapat
meleburkan pahalanya, seperti dosa ujub dengan taat kepada Alloh, yaitu merasa atau mengakui bahwa ibadahnya
(termasuk hasil usaha) itu timbul dari jiwanya atau usahanya semata-mata lepas dari
karunia Alloh (padahal semua itu atas pertolongan dan hidayah Alloh).
2. Meragukan adanya Alloh (kesempurnaanNya dan sifat-sifat yang wajib bagi
Nya),
Merasa aman dari murka Alloh SWT padahal dosanya melimpah dan amal
ibadahnya tidak sempurna atau malas, putus asa dari rahmat Alloh, padahal Alloh
itu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
3. Takabur atau sombong terhadap hamba-hamba Alloh,
Yaitu menolak perkara yang hak atau benar, menghina manusia dan
memandangnya bahwa ia lebih baik atau lebih unggul daripada kebanyakan makhluk
Alloh (padahal siapa tahu pada hakikatnya orang lain lebih baik daripadanya dan
siapa tahu pula mendadak Alloh menghilangkan keluhuran derajat atau pangkatnya
dan mengangkat orang lain yang dianggapnya hina atau rendah. Maka pada
hakikatnya orang yang paling bodoh di dunia ini adalah orang yang takabur,
disamping orang yang musyrik).
4. Hiqdu (dendam)
Yaitu menyembunyikan rasa permusuhan. Apabila orang yang dendam itu
mengerjakan tuntutannya, maka ia tidak mengingkari rasa dendamnya (yaitu selalu
mencari kesempatan untuk mencelakakan orang lain).
5. Hasud
Yaitu membenci kenikmatan yang ada pada orang muslim dan batinnya merasa
tertekan apabila ia tidak membencinya atau tidak memenuhi tuntutan hasudnya
(yaitu berusaha menghilangkan nikmat orang lain).
6. Menyebut-nyebut kebaikan sedekah
Menyebut-nyebut kebaikan sedekah itu dapat meleburkan pahalanya. Dan
membiasakan mengerjakan dosa.
7. Buruk sangka kepada Alloh, (padahal orang mukmin diharuskan selalu
mengharapkan rahmat Alloh, disamping bertobat dan berusaha). Berburuk sangka
kepada hamba Alloh (mukmin yang shaleh, kecuali terhadap orang yang benar-benar
jahat maka buruk sangkanya itu tidak berdosa). Dan mendustakan takdir/ qadha
Alloh (menganggap semua kejadian bahkan yang dianggapnya tidak masuk akal bukan
merupakan takdir Alloh).
8. Merasa gembira melakukan perbuatan maksiat, baik yang dilakukannya sendiri
atau yang dilakukan oleh orang lain dan mengingkari janji walaupun kepada orang
kafir.
9. Menipu dan membenci sahabat Nabi Saw beserta keluarganya dan orang-orang
shaleh.
10. Bakhil atau enggan melaksanakan kewajiban dari Alloh (missal zakat dan
sebagainya), kikir, tamak terhadap harta orang lain, rakus terhadap harta,
menghina perkara dan menganggap kecil perkara yang diagungkan Alloh.
MAKSIAT
PERUT
Diantara
maksiat perut ialah :
1. Memakan
barang riba
2. Pungutan
liar (pajak liar)
3. Menggasab
(memakan atau mengambil barang orang lain dengan terang-terangan tanpa izin dan
tidak bertujuan untuk dimiliki)
4. Mencuri,
yaitu mengambil barang orang lain dengan sembunyi-sembunyi dan untuk di miliki
serta setiap penganmbilan atau penerimaan barang dengan cara yang diharamkan
oleh hokum syara’.
5. Minum arak dan hukumannya ialah dengan 40 kali dera pada badan bagi orang
merdeka dan 20 kali bagi hamba sahaya, sedangkan bagi imam (pemerintah) boleh
menambahnya dengan hukuman ta’zir.
6. Memakan
barang yang memabukkan (misalnya madat, ganja, narkotik dsb)
7. Memakan setiap barang yang najis (misalnya darah, bangkai dan daging hewan
yang haram dimakan) dan barang yang dianggap menjijikan (misalnya ingus, dan
sebagainya yang dianggap menjijikan oleh kebanyakan orang yang beradab).
8. Makan harta benda anak yatim tanpa hak atau harta wakaf dengan menyalahi
persyaratan yang ditentukan oleh wakif, dan barang yang diberikan oleh pemberi
karena merasa malu atau takut kalau ia tidak memberikannya (misalnya suapan
dsb).
MAKSIAT
MATA
Di antara
maksiat mata ialah :
1. Laki-laki
melihat wanita ajnaby (bukan mahram atau bukan istrinya tanpa penghalang).
2. Wanita
melihat laki-laki lain (tanpa penghalang)
3. Melihat
aurat (baik sesame jenis laki-laki atau wanita) dan haram bagi laki-laki
melihat sesuatu dari badan wanita ajnaby selain istrinya.
Keterangan :
v Haram melihat aurat, karena pada umumnya melihat aurat dapat menimbulkan
fitnah, (yaitu menggerakkan syahwat) oleh karena itu hokum syara’ menutup pintu
fitnah tersebut.
Firman
Alloh :
“Katakanlah
kepada laki-laki yang mukmin : hendaklah mereka menahan pandangan atau
penglihatannya dari kaum wanita dan peliharalah kemaluannya. Yang demikian itu
adalah lebih baik atau suci dari mereka, sesungguhnya Aloh Maha Mengetahui
apa-apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada kaum wanita yang mukmin
hendaklah merekapun hendaklah menahan pandangan atau penglihatannya (dari kaum
laki-laki) dan peliharalah kemaluannya dan janganlah mereka menampakkna
perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suaminya…”(QS. An-Nur 30-31)
v Bagi suami diperbolehkan melihat seluruh badan
istrinya kecuali melihat farjinya. Melihat farji istrinya hukumnya makruh dan
di dalam hadis Nabi Saw disabdakan bahwa melihat lubang farji istri itu dapat
menimbulkan kebuataan baik bagi yang melihatnya ataupun bagi anaknya yang akan
lahir.
v Kecuali dalam pengobatan, bagi yang mengobati
diperbolehkan melihat aurat pasiennya sekedar anggota yang diperlukan saja.
4. Haram
bagi wanita membuka sesuatu dari anggota badannya di depan laki-laki yang haram
melihatnya.
5. Haram bagi laki-laki dan wanita membuka sesuatu dari badannya diantara
pusar dan lutut di depan orang yang bisa melihat auratnya, walaupun sama
jenisnya (laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita) atau mahramnya
selain suami atau istrinya.
6. Haram bagi laki-laki atau wanita membuka lubang depan (qubul) atau belakang
(dubur) di kamarnya selain karena kebutuhan (misalnya pengobatan, kegerahan,
mandi, menjaga pakaian dari kotoran) kecuali bagi suaminya.
7. Diperbolehkan melihat anggota tubuh orang lain selain anggota tubuh yang
ada diantara pusar dan lututnya, apabila tanpa terdorong oleh nafsu-syahwatnya,
uga yang dilihatnya itu masih mahramnya atau sesame jenisnya dan atau anak
kecil yang tidak wajar dicintai. Boleh melihat anggota tubuh orang lain apabila
orang yang dilihatnya itu anak kecil yang masih ingusan atau di bawah usia
tamyiz (± 5 tahun kebawah = balita). Dalam hal ini pun masih ada yang tidak
diperbolehkan, yakni kemaluan atau farjinya jika anak itu perempuan, kecuali
bagi ibunya.
8. Haram
memandang kepada orang muslim dengan sinis melihat-lihat keadaan
rumah orang lain tanpa izin atau barang apa saja yang dirahasiakan oleh yang
punyanya tanpa izin pula.
9. Haram menyaksikan perbuatan mungkar (maksiat) apabila tidak mengingkarinya
atau tidak karena udzur syara’ (misalnya tidak mampu melenyapkannya) atau tidak
bisa meninggalkan tempatnya. Sangat
penting mengingkarinya dalam hati apabila melihat perbuatan mungkar tersebut).
MAKSIAT TANGAN
Diantara maksiat kedua tangan ialah :
1. Mengurangi timbangan atau ukuran (hitungan dalam jual beli)
2. Mencuri
3. Merebut, merampas, membegal, menggasab, memungut pajak secara liar,
berkhianat pada barang yang akan dibagikan agar mendapat bagian yang banyak
atau lebih dari orang lain.
4. Pembunuh
5. Memukul orang lain tanpa hak dan menerima suapan atau memberikannya
(sama-sama berdosa)
6. Membakar binatang (meskipun semut), kecuali binatang itu mengganggu dan
tidak ada jalan lain untuk menghindarinya (kecuali dangan membakarnya)
7. Menyiksa binatang dengan memotong telingan atau kakinya dan sebagainya
(walaupun terhadap anjing).
8. Bermain dengan menggunakan dadu, sinter, dan setiap permainan yang bersifat
perjudian, demikian pula permainan anak-anak yang menggunakan kemiri dan ki’ab
(yaitu permainan dengan kuku kaki domba)
9. Bermain dengan menggunakan alat permainan yang diharamkan, misalnya thunbur
(semacam biola), rebab, suling, atau terompet dan siter (kecapi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar