Selasa, 13 Oktober 2015

Sullamut Taufiq

MAKSIAT HATI

Diantara maksiat hati ialah :
1.    Ria dengan amal kebaikan,
yaitu beramal kebaikan agar mendapat pujian dari manusia. Ria dapat meleburkan pahalanya, seperti dosa ujub dengan taat kepada Alloh, yaitu merasa atau mengakui bahwa ibadahnya (termasuk hasil usaha) itu timbul dari jiwanya atau usahanya semata-mata lepas dari karunia Alloh (padahal semua itu atas pertolongan dan hidayah Alloh).
2.   Meragukan adanya Alloh (kesempurnaanNya dan sifat-sifat yang wajib bagi Nya),
Merasa aman dari murka Alloh SWT padahal dosanya melimpah dan amal ibadahnya tidak sempurna atau malas, putus asa dari rahmat Alloh, padahal Alloh itu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
3.   Takabur atau sombong terhadap hamba-hamba Alloh,
Yaitu menolak perkara yang hak atau benar, menghina manusia dan memandangnya bahwa ia lebih baik atau lebih unggul daripada kebanyakan makhluk Alloh (padahal siapa tahu pada hakikatnya orang lain lebih baik daripadanya dan siapa tahu pula mendadak Alloh menghilangkan keluhuran derajat atau pangkatnya dan mengangkat orang lain yang dianggapnya hina atau rendah. Maka pada hakikatnya orang yang paling bodoh di dunia ini adalah orang yang takabur, disamping orang yang musyrik).
4.   Hiqdu (dendam)
Yaitu menyembunyikan rasa permusuhan. Apabila orang yang dendam itu mengerjakan tuntutannya, maka ia tidak mengingkari rasa dendamnya (yaitu selalu mencari kesempatan untuk mencelakakan orang lain).
5.   Hasud
Yaitu membenci kenikmatan yang ada pada orang muslim dan batinnya merasa tertekan apabila ia tidak membencinya atau tidak memenuhi tuntutan hasudnya (yaitu berusaha menghilangkan nikmat orang lain).
6.   Menyebut-nyebut kebaikan sedekah
Menyebut-nyebut kebaikan sedekah itu dapat meleburkan pahalanya. Dan membiasakan mengerjakan dosa.
7.   Buruk sangka kepada Alloh, (padahal orang mukmin diharuskan selalu mengharapkan rahmat Alloh, disamping bertobat dan berusaha). Berburuk sangka kepada hamba Alloh (mukmin yang shaleh, kecuali terhadap orang yang benar-benar jahat maka buruk sangkanya itu tidak berdosa). Dan mendustakan takdir/ qadha Alloh (menganggap semua kejadian bahkan yang dianggapnya tidak masuk akal bukan merupakan takdir Alloh).
8.   Merasa gembira melakukan perbuatan maksiat, baik yang dilakukannya sendiri atau yang dilakukan oleh orang lain dan mengingkari janji walaupun kepada orang kafir.
9.   Menipu dan membenci sahabat Nabi Saw beserta keluarganya dan orang-orang shaleh.
10.                Bakhil atau enggan melaksanakan kewajiban dari Alloh (missal zakat dan sebagainya), kikir, tamak terhadap harta orang lain, rakus terhadap harta, menghina perkara dan menganggap kecil perkara yang diagungkan Alloh.

MAKSIAT PERUT

Diantara maksiat perut ialah :
1.    Memakan barang riba
2.   Pungutan liar (pajak liar)
3.   Menggasab (memakan atau mengambil barang orang lain dengan terang-terangan tanpa izin dan tidak bertujuan untuk dimiliki)
4.   Mencuri, yaitu mengambil barang orang lain dengan sembunyi-sembunyi dan untuk di miliki serta setiap penganmbilan atau penerimaan barang dengan cara yang diharamkan oleh hokum syara’.
5.   Minum arak dan hukumannya ialah dengan 40 kali dera pada badan bagi orang merdeka dan 20 kali bagi hamba sahaya, sedangkan bagi imam (pemerintah) boleh menambahnya dengan hukuman ta’zir.
6.   Memakan barang yang memabukkan (misalnya madat, ganja, narkotik dsb)
7.   Memakan setiap barang yang najis (misalnya darah, bangkai dan daging hewan yang haram dimakan) dan barang yang dianggap menjijikan (misalnya ingus, dan sebagainya yang dianggap menjijikan oleh kebanyakan orang yang beradab).
8.   Makan harta benda anak yatim tanpa hak atau harta wakaf dengan menyalahi persyaratan yang ditentukan oleh wakif, dan barang yang diberikan oleh pemberi karena merasa malu atau takut kalau ia tidak memberikannya (misalnya suapan dsb).

MAKSIAT MATA

Di antara maksiat mata ialah :
1.    Laki-laki melihat wanita ajnaby (bukan mahram atau bukan istrinya tanpa penghalang).
2.   Wanita melihat laki-laki lain (tanpa penghalang)
3.   Melihat aurat (baik sesame jenis laki-laki atau wanita) dan haram bagi laki-laki melihat sesuatu dari badan wanita ajnaby selain istrinya.
Keterangan :
v Haram melihat aurat, karena pada umumnya melihat aurat dapat menimbulkan fitnah, (yaitu menggerakkan syahwat) oleh karena itu hokum syara’ menutup pintu fitnah tersebut.
Firman Alloh :
“Katakanlah kepada laki-laki yang mukmin : hendaklah mereka menahan pandangan atau penglihatannya dari kaum wanita dan peliharalah kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih baik atau suci dari mereka, sesungguhnya Aloh Maha Mengetahui apa-apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada kaum wanita yang mukmin hendaklah merekapun hendaklah menahan pandangan atau penglihatannya (dari kaum laki-laki) dan peliharalah kemaluannya dan janganlah mereka menampakkna perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya…”(QS. An-Nur 30-31)
v Bagi suami diperbolehkan melihat seluruh badan istrinya kecuali melihat farjinya. Melihat farji istrinya hukumnya makruh dan di dalam hadis Nabi Saw disabdakan bahwa melihat lubang farji istri itu dapat menimbulkan kebuataan baik bagi yang melihatnya ataupun bagi anaknya yang akan lahir.
v Kecuali dalam pengobatan, bagi yang mengobati diperbolehkan melihat aurat pasiennya sekedar anggota yang diperlukan saja.
4.   Haram bagi wanita membuka sesuatu dari anggota badannya di depan laki-laki yang haram melihatnya.
5.   Haram bagi laki-laki dan wanita membuka sesuatu dari badannya diantara pusar dan lutut di depan orang yang bisa melihat auratnya, walaupun sama jenisnya (laki-laki dengan laki-laki, wanita dengan wanita) atau mahramnya selain suami atau istrinya.
6.   Haram bagi laki-laki atau wanita membuka lubang depan (qubul) atau belakang (dubur) di kamarnya selain karena kebutuhan (misalnya pengobatan, kegerahan, mandi, menjaga pakaian dari kotoran) kecuali bagi suaminya.
7.   Diperbolehkan melihat anggota tubuh orang lain selain anggota tubuh yang ada diantara pusar dan lututnya, apabila tanpa terdorong oleh nafsu-syahwatnya, uga yang dilihatnya itu masih mahramnya atau sesame jenisnya dan atau anak kecil yang tidak wajar dicintai. Boleh melihat anggota tubuh orang lain apabila orang yang dilihatnya itu anak kecil yang masih ingusan atau di bawah usia tamyiz (± 5 tahun kebawah = balita). Dalam hal ini pun masih ada yang tidak diperbolehkan, yakni kemaluan atau farjinya jika anak itu perempuan, kecuali bagi ibunya.
8.   Haram memandang  kepada orang muslim dengan sinis melihat-lihat keadaan rumah orang lain tanpa izin atau barang apa saja yang dirahasiakan oleh yang punyanya tanpa izin pula.
9.   Haram menyaksikan perbuatan mungkar (maksiat) apabila tidak mengingkarinya atau tidak karena udzur syara’ (misalnya tidak mampu melenyapkannya) atau tidak bisa meninggalkan tempatnya. Sangat penting mengingkarinya dalam hati apabila melihat perbuatan mungkar tersebut).


MAKSIAT TANGAN

Diantara maksiat kedua tangan ialah :
1.    Mengurangi timbangan atau ukuran (hitungan dalam jual beli)
2.   Mencuri
3.   Merebut, merampas, membegal, menggasab, memungut pajak secara liar, berkhianat pada barang yang akan dibagikan agar mendapat bagian yang banyak atau lebih dari orang lain.
4.   Pembunuh
5.   Memukul orang lain tanpa hak dan menerima suapan atau memberikannya (sama-sama berdosa)
6.   Membakar binatang (meskipun semut), kecuali binatang itu mengganggu dan tidak ada jalan lain untuk menghindarinya (kecuali dangan membakarnya)
7.   Menyiksa binatang dengan memotong telingan atau kakinya dan sebagainya (walaupun terhadap anjing).
8.   Bermain dengan menggunakan dadu, sinter, dan setiap permainan yang bersifat perjudian, demikian pula permainan anak-anak yang menggunakan kemiri dan ki’ab (yaitu permainan dengan kuku kaki domba)
9.   Bermain dengan menggunakan alat permainan yang diharamkan, misalnya thunbur (semacam biola), rebab, suling, atau terompet dan siter (kecapi).